Tupoksi UPT Balai Bahasa di Statuta STMIK Widya Cipta Dharma tahun 2024 :
Pasal 52 ayat (1) ; Balai Bahasa adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Bahasa yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Ketua I.
Pasal 53 ; Balai Bahasa mempunyai tugas memberikan pelayanan akademik di bidang
kebahasaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 54 ; Balai Bahasa mempunyai fungsi :
(1) Menyelenggarakan ketatalaksanaan Laboratorium Bahasa untuk layanan proses belajar
mengajar mahasiswa.
(2) Mengembangkan dan memberikan layanan akademik untuk penelitian kebahasaan dan
pengabdian pada masyarakat oleh sivitas akademika STMIK WICIDA.
(3) Memberikan pelayanan bidang kebahasaan pihak-pihak luar STMIK WICIDA.
